Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:14 WIB
loading...
A A A
Lima, menghukum PT AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan putusan dalam waktu 60 kalender untuk pembayaran tuntutan atas klaim bagi peserta yang sudah pensiun sampai dengan 31 Mei 2018 yang dikabulkan dan 90 hari kalender untuk tuntutan atas pengembalian dana THT untuk periode setelah 31 Mei 2018 yang dikabulkan, keduannya terhitung sejak putusan ini dibacakan untuk dilaksanakan oleh PT AJB Bumiputera 1912.

Enam, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter sebesar Rp887.114.500 kepada PT AP II (Persero) dalam waktu 60 kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Jika angka Rp30.469.142.984, Rp104.298.349.800, dan Rp887.114.500 dijumlahkan, maka total keseluruhan yang harus dibayarkan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp135.654.607.284.

Di dalam memori kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912, tertuang di antaranya, perusahaan ini meminta agar Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi, membatalkan putusan PN Jaksel, dan menyatakan batal putusan arbitrase BANI Nomor 41072/VII/ARB-BANI/2018 untuk seluruhnya.

Permohonan kasasi diajukan PT AJB Bumiputera 1912 pada 20 Agustus 2019. Kontra memori kasasi disampaikan BANI dan PT AP II (Persero) pada 23 September 2019 dan 19 September 2019. Dalam kontra memori kasasi, pada pokoknya BANI dan PT AP II (Persero) meminta MA menolak permohon PT AJB Bumiputera 1912.

Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi dari pemohon, kontra memori kasasi dari termohon I dan termohon II, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangannya. Karenanya Mahkamah Agung berpendapat permohonan kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas tersebut tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Takdir Rahmadi saat pengucapan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020).

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis serta Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota pada Rabu, 29 Januari 2020.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat alasan permohonan kasasi PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima. Pertama, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)