Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:14 WIB
loading...
A A A
Lima, menghukum PT AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan putusan dalam waktu 60 kalender untuk pembayaran tuntutan atas klaim bagi peserta yang sudah pensiun sampai dengan 31 Mei 2018 yang dikabulkan dan 90 hari kalender untuk tuntutan atas pengembalian dana THT untuk periode setelah 31 Mei 2018 yang dikabulkan, keduannya terhitung sejak putusan ini dibacakan untuk dilaksanakan oleh PT AJB Bumiputera 1912.

Enam, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter sebesar Rp887.114.500 kepada PT AP II (Persero) dalam waktu 60 kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Jika angka Rp30.469.142.984, Rp104.298.349.800, dan Rp887.114.500 dijumlahkan, maka total keseluruhan yang harus dibayarkan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp135.654.607.284.

Di dalam memori kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912, tertuang di antaranya, perusahaan ini meminta agar Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi, membatalkan putusan PN Jaksel, dan menyatakan batal putusan arbitrase BANI Nomor 41072/VII/ARB-BANI/2018 untuk seluruhnya.

Permohonan kasasi diajukan PT AJB Bumiputera 1912 pada 20 Agustus 2019. Kontra memori kasasi disampaikan BANI dan PT AP II (Persero) pada 23 September 2019 dan 19 September 2019. Dalam kontra memori kasasi, pada pokoknya BANI dan PT AP II (Persero) meminta MA menolak permohon PT AJB Bumiputera 1912.

Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi dari pemohon, kontra memori kasasi dari termohon I dan termohon II, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangannya. Karenanya Mahkamah Agung berpendapat permohonan kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas tersebut tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Takdir Rahmadi saat pengucapan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020).

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis serta Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota pada Rabu, 29 Januari 2020.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat alasan permohonan kasasi PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima. Pertama, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor
Pendidikan Razman Nasution,...
Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Rekomendasi
Mamah Nada Cari Sayur...
Mamah Nada Cari Sayur Liar dan Masak Kerang Ranga Bareng Anak-anak!
Usung Farm to Table,...
Usung Farm to Table, Resto di Ubud Bali Raih Gold Award PGA 2025
Pabrik Gula Kelapa Tradisional...
Pabrik Gula Kelapa Tradisional Jadi Tempat Wisata Menarik di Desa Karangrejo Magelang
Berita Terkini
Dukung Wacana TNI Produksi...
Dukung Wacana TNI Produksi Obat, BPOM: Segera Lakukan Pembahasan dengan Menhan
Jelang Hari Raya Iduladha,...
Jelang Hari Raya Iduladha, INH Buka Program Kurban di 14 Negara
Menkes Sebut Pria dengan...
Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, IDI: Terlalu Berlebihan
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
Kolaborasi Internasional:...
Kolaborasi Internasional: Teknologi Permudah Akses Kesehatan di Daerah Terpencil
Prabowo Sopiri Anthony...
Prabowo Sopiri Anthony Albanese, Gado-gado hingga Ayam Bakar Taliwang Jadi Menu Jamuan Makan Siang
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved