Lusa, Kejagung Terima Total Kerugian Negara Akibat Kasus BAKTI Kominfo dari BPKP

Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:50 WIB
loading...
Lusa, Kejagung Terima...
Kejagung akan menerima total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo pada Senin pekan depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akan menerima total kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan informasi yang disebarkan Puspen Kejagung, penyerahan nilai kerugian perkara BTS Kemkominfo dari Kepala BPKP kepada Jaksa Agung, akan diserahkan pada Senin, 15 Mei 2023 pekan depan. "Penyerahan nilai kerugian perkara BTS Kemkominfo dari Kepala BPKP kepada Jaksa Agung akan dilaksanakan di Lantai M Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Selain itu, Kejagung juga akan memaparkan soal perkembangan perkara Waskita, DP4 Pelindo, dan Graha Telkom Sigma. Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.



Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.



Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia pada 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)