Menagih Janji Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo: Kapan Tersangka Baru?

Sabtu, 06 Mei 2023 - 11:34 WIB
loading...
Menagih Janji Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo: Kapan Tersangka Baru?
Kejagung didesak membongkar kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Foto/Ilustrasi BTS/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) didesak membongkar tuntas kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Kejagung pernah mengungkapkan akan gelar perkara setelah Hari Raya Idulfitri.

Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dan juga penahanan dalam kasus tersebut. Mereka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo , Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.



Kemudian Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Habis Lebaran kita gelar perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa 4 April 2023.



Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian.

"Tiga saksi yang diperiksa yakni AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. Dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu 3 Mei 2023.

Terhadap kasus ini, sejumlah kalangan mendesak Kejagung tancap gas menuntaskan kasus yang mencoreng marwah Kementerian ini. Desakan itu antara lain pernah disuarakan Ketua Umum Badko HMI Adhiya Muzaki.

Desakan disampaikan Adhiya, mengingat kasus tersebut merupakan skandal besar yang harus dibongkar tuntas sampai akarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)