PNS 18 Lembaga Dibubarkan Kembali ke Instansi Awal, Honorer Diberhentikan

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:45 WIB
loading...
PNS 18 Lembaga Dibubarkan Kembali ke Instansi Awal, Honorer Diberhentikan
Presiden Jokowi telah membubarkan 18 lembaga melalui Perpres Nomor 82/2020. Terkait nasib pegawainya ada yang dikembalikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020. Terkait nasib pegawainya ada yang dikembalikan ke instansi dan ada yang diberhentikan.

(Baca juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya)

Meski begitu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan pegawai yang bekerja di 18 instansi tersebut. "(yang PNS) dikembalikan ke instansi asalnya. Jumlahnya tidak banyak," kata Bima saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Sementara untuk yang diberhentikan adalah para tenaga honorer di 18 lembaga itu. "Paling untuk yang honorer diberhentikan. Jumlahnya tidak banyak," ungkapnya.

(Baca juga: Pemerintah Didorong Beri Solusi kepada Pegawai 18 Lembaga yang Dibubarkan)

Ditanyakan berapa penghematan dari pembubaran tersebut, Bima mengaku belum mengetahuinya. Namun dia memperkirakan penghematan dari pos anggaran program tahunan di 18 lembaga tersebut.

"Belum (tahu penghematannya). Paling pengurangan anggaran program tahunan mereka saja yang memang tidak seberapa. Kalau belanja pegawainya kan tidak banyak berubah," tuturnya.

Lebih lanjut Bima mengatakan 18 yang dibubarkan Presiden merupakan usulan lama. Dia menyebut ada belasan usulan baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)