Terapkan Layanan Satu Atap, Kemenag Berikan Fasilitas Ini untuk Jemaah di Asrama Haji

Jum'at, 12 Mei 2023 - 15:45 WIB
loading...
Terapkan Layanan Satu...
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan menerapkan layanan satu atap untuk menyambut jemaah di asrama haji. Foto/Kemenag
A A A
JAKARTA - Jemaah haji Indonesia mulai masuk asrama haji pada Selasa, 23 Mei 2023. Menyambut kedatangan jemaah, Kementerian Agama ( Kemenag ) akan menerapkan sistem layanan satu atap di asrama haji embarkasi.

Petunjuk pelaksanaan layanan satu atap ini diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraaan Haji darun Umrah No 185 tahun 2023. Layanan ini akan diberikan kepada jemaah baik di asrama haji embarkasi maupun asrama haji antara, baik pada masa keberangkatan maupun masa pemulangan.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan ada tiga besaran pelayanan yang akan diterima jemaah pada fase keberangkatan, yaitu layanan di gedung penerimaan, layanan di gedung penginapan, dan layanan di gedung keberangkatan.

Baca juga: Jaga Kesehatan Jemaah Haji, Kemenag Siapkan Layanan Satu Atap

“Ketiganya kita atur dalam layanan satu atap. Agar jemaah tidak kelelahan, layanan dari beberapa unit terkait dilakukan pada satu lokasi dan dikoordinir secara terpadu, mulai pemeriksaan akhir kesehatan, penyerahan gelang identitas, penyerahan paspor dan penyerhan living cost, serta layanan lainnya. Layanan ini hanya diberikan pada jemaah haji reguler yang sudah memiliki lembar Surat Panggilan Masuk Asrama atau SPMA,” kata Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Berikut Layanan untuk jemaah jelang pemberangkatan:

1. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Penerimaan

Pelayanan Satu Atap kepada jemaah haji di Gedung Penerimaan dengan metode First Come First Serve yaitu jemaah haji yang pertama tiba di Asrama Haji adalah yang pertama mendapatkan pelayanan. Pelayanan dimulai sejak kedatangan mereka di Gedung Penerimaan.

Pelayanan Satu Atap kepada Jemaah Haji di Gedung Penerimaan terdiri dari:

1. Menyerahkan tas bagasi dan kabin kepada petugas PPIH
2. Pemberian label pada tas kabin
3. Pemeriksaan akhir kesehatan Jemaah Haji
4. Menyerahkan SPMA dan Bukti Lunas BPIH
5. Penyerahan kartu kokarde dan kartu makan serta kartu
6. Penempatan kamar
7. Penyerahan gelang identitas
8. Penyerahan paspor, visa, boarding pass, dan lembar Tanda Terima Living Cost; dan
9. Penyerahan living cost.

2. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Penginapan

Pelayanan di Gedung Penginapan sebagai berikut:
a. Jemaah Haji menginap selama 1 x 24 jam;
b. Selama menginap Jemaah Haji mendapatkan konsumsi sebanyak tiga kali makan secara prasmanan; dan dua kali snack. Apabila jadwal keberangkatan jemaah haji ke bandara lebih awal dari jadwal pemberian konsumsi, maka mereka akan mendapatkan konsumsi dalam bentuk box (kemasan kotak).
c. Selama menginap, jemaah haji mendapatkan siraman rohani dan pemantapan manasik.

3. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Keberangkatan

Pelayanan di Gedung Keberangkatan sebagai berikut:
a. Pelayanan di Gedung Keberangkatan terdiri atas pemeriksaan tas kabin, pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass;
b. Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan pada Gedung Keberangkatan adalah:
1. Area untuk pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray
2. Area ruang tunggu keberangkatan berdasarkan bus dan rombongan; dan
3. Area ruang untuk pengecekan paspor, visa dan boarding pass.

c. Pelayanan di gedung keberangkatan dimulai dari kedatangan jemaah haji dari gedung penginapan ke gedung keberangkatan sampai dengan jemaah haji naik bus menuju Bandara dengan alur proses sebagai berikut:
1. Petugas PPIH mengarahkan jemaah haji untuk masuk ke gedung keberangkatan
2. Petugas aviation security (avsec) melakukan pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray
3. Jemaah Haji duduk di gedung keberangkatan sesuai dengan rombongan
4. Petugas PPIH mengarahkan Jemaah Haji menuju bus yang dimulai dari rombongan 1 dan seterusnya;
5. Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass Jemaah Haji sebelum naik bus
6. Jemaah Haji naik bus menuju Bandara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Jakarta Pro Cycling...
Jakarta Pro Cycling Team Raih 5 Medali di Kejurnas Road 2026, Aligya Keiko Bersinar dengan Emas
Tak Sekadar Fashion,...
Tak Sekadar Fashion, Kacamata Hitam Bisa Lindungi Mata dari Penyakit Ini
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Berita Terkini
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved