Tersangka Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Kode Etik di KY
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap kepengurusan perkara di MA. KY bakal memeriksa terkait dengan etiknya.
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," sambungnya.
Namun demikian, kata Miko, pemeriksaan etik tersebut akan dilakukan setelah Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," jelasnya.
KY pun menghormati proses yang telah berjalan di KPK dan akan menunggu informasi resminya. Untuk sementara, Hasbi baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," tuturnya.
Dia mengungkapkan Hasbi Hasan juga berstatus sebagai hakim selain menjabat Sekretaris MA. "Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," sambungnya.
Namun demikian, kata Miko, pemeriksaan etik tersebut akan dilakukan setelah Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," jelasnya.
KY pun menghormati proses yang telah berjalan di KPK dan akan menunggu informasi resminya. Untuk sementara, Hasbi baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," tuturnya.
Dia mengungkapkan Hasbi Hasan juga berstatus sebagai hakim selain menjabat Sekretaris MA. "Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.