Tersangka Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Kode Etik di KY
Jum'at, 12 Mei 2023 - 10:55 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Sekretaris MA Hasbi Hasan yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap kepengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap kepengurusan perkara di MA. KY bakal memeriksa terkait dengan etiknya.
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri, Ini Pertimbangan KPK
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," sambungnya.
Namun demikian, kata Miko, pemeriksaan etik tersebut akan dilakukan setelah Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," jelasnya.
KY pun menghormati proses yang telah berjalan di KPK dan akan menunggu informasi resminya. Untuk sementara, Hasbi baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri, Ini Pertimbangan KPK
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," sambungnya.
Namun demikian, kata Miko, pemeriksaan etik tersebut akan dilakukan setelah Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," jelasnya.
KY pun menghormati proses yang telah berjalan di KPK dan akan menunggu informasi resminya. Untuk sementara, Hasbi baru ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga :