Tersangka Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Kode Etik di KY
Jum'at, 12 Mei 2023 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," tuturnya.
Dia mengungkapkan Hasbi Hasan juga berstatus sebagai hakim selain menjabat Sekretaris MA. "Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 10 Mei 2023.
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Alat bukti tersebut diperoleh tim penyidik dari keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
Sekadar diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dia mengungkapkan Hasbi Hasan juga berstatus sebagai hakim selain menjabat Sekretaris MA. "Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 10 Mei 2023.
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Alat bukti tersebut diperoleh tim penyidik dari keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
Sekadar diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Lihat Juga :