Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri, Ini Pertimbangan KPK
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:20 WIB
loading...
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Hasbi dicegah melintas ke luar dari Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung mulai 9 Mei 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan salah satu pertimbangan pihaknya mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri yaitu dalam rangka kebutuhan persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA. KPK butuh keterangan Hasbi Hasan dalam persidangan yang digelar di Bandung, Jawa Barat tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK berharap Hasbi Hasan maupun Dadan Tri Yudianto kooperatif terhadap proses penyidikannya.
"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji," pungkasnya.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan salah satu pertimbangan pihaknya mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri yaitu dalam rangka kebutuhan persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA. KPK butuh keterangan Hasbi Hasan dalam persidangan yang digelar di Bandung, Jawa Barat tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK berharap Hasbi Hasan maupun Dadan Tri Yudianto kooperatif terhadap proses penyidikannya.
"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji," pungkasnya.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Lihat Juga :