ASEAN EDSM sebagai Jalan Keluar KTT ASEAN Dalam Menjaga Iklim Investasi
Jum'at, 12 Mei 2023 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
Ditambah dengan penjelasan oleh Pär Kristoffer Cassel (2012), bahwa prinsip ekstrateritorial dapat diterapkan pada subjek hukum yang biasanya dapat terjadi dari hasil sebuah negosiasi diplomatik. Sebuah negosiasi diplomatik ini merupakan sebuah pijakan yang dapat menjadi sebuah traktat (perjanjian internasional).
Dengan demikian, dapat diartikan bahwasannya perjanjian internasional inilah yang menjadi sebuah dasar hukum dari berlakunya sebuah prinsip ekstrateritorial bagi ASEAN EDSM agar dapat dimanfaatkan juga oleh negara-negara Non-ASEAN yang juga turut terlibat dalam aktifitas investasi di kawasan ASEAN.
Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum oleh Berl Kutchinsky (1973), ASEAN EDSM memiliki perangkat penyelesaian sengketa yang lebih ramping dan singkat. Hal ini tentu saja sangat membantu para investor untuk meredam biaya perkara yang begitu besar tentunya.
Oleh karena itu memang sudah semestinya pada agenda KTT ASEAN, Indonesia sebagai negara yang telah jelas-jelas meratifitasi ASEAN EDSM ini dapat mempelopori penggunaan lembaga penyelesaian sengketa adhoc ini agar mendapatkan rating kepercayaan yang luas bukan saja dari sesama negara anggota ASEAN, namun juga negara-negara Non-ASEAN.
Dengan demikian, dapat diartikan bahwasannya perjanjian internasional inilah yang menjadi sebuah dasar hukum dari berlakunya sebuah prinsip ekstrateritorial bagi ASEAN EDSM agar dapat dimanfaatkan juga oleh negara-negara Non-ASEAN yang juga turut terlibat dalam aktifitas investasi di kawasan ASEAN.
Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum oleh Berl Kutchinsky (1973), ASEAN EDSM memiliki perangkat penyelesaian sengketa yang lebih ramping dan singkat. Hal ini tentu saja sangat membantu para investor untuk meredam biaya perkara yang begitu besar tentunya.
Oleh karena itu memang sudah semestinya pada agenda KTT ASEAN, Indonesia sebagai negara yang telah jelas-jelas meratifitasi ASEAN EDSM ini dapat mempelopori penggunaan lembaga penyelesaian sengketa adhoc ini agar mendapatkan rating kepercayaan yang luas bukan saja dari sesama negara anggota ASEAN, namun juga negara-negara Non-ASEAN.
(kri)
Lihat Juga :