Kisruh RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pemerintah Revisi Pasal yang Rugikan Nakes
Rabu, 10 Mei 2023 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Bacaleg DPR RI Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu-- menyebutkan, semua pemangku kepentingan atau stakeholder kesehatan harus mengupayakan tercapainya langkah solutif dan jalan tengah berupa kompromi. Agar semua kepentingan dapat diakomodasi.
Yerry menjelaskan pemangku kepentingan layanan kesehatan minimal ada empat pihak. Pertama, pemerintah baik eksekutif dan legislatif sebagai regulator. Kedua, organisasi profesi kesehatan dan tenaga kesehatan.
Ketiga, industri atau bisnis kesehatan seperti rumah sakit dan perusahaan farmasi. Keempat, adalah masyarakat sebagai penerima manfaat jasa kesehatan.
"RUU Kesehatan itu harus dapat mengakomodasi kepentingan dari empat pemangku kepentingan kesehatan. Tidak boleh hanya satu atau dua pemangku kepentingan yang mendapat keuntungan lalu mengorbankan kepentingan pihak yang lain. Harus tercapai titik kompromi dimana semua kepentingan terakomodasi," jelas Yerry.
Sebagai informasi, penolakan terhadap RUU Kesehatan dilakukan sejumlah organisasi profesi kesehatan di berbagai daerah di Indonesia. IDI mencatat ada sekitar 11 ribu organisasi kesehatan yang ikut berpartisipasi pada unjuk rasa tersebut.
Yerry menjelaskan pemangku kepentingan layanan kesehatan minimal ada empat pihak. Pertama, pemerintah baik eksekutif dan legislatif sebagai regulator. Kedua, organisasi profesi kesehatan dan tenaga kesehatan.
Ketiga, industri atau bisnis kesehatan seperti rumah sakit dan perusahaan farmasi. Keempat, adalah masyarakat sebagai penerima manfaat jasa kesehatan.
"RUU Kesehatan itu harus dapat mengakomodasi kepentingan dari empat pemangku kepentingan kesehatan. Tidak boleh hanya satu atau dua pemangku kepentingan yang mendapat keuntungan lalu mengorbankan kepentingan pihak yang lain. Harus tercapai titik kompromi dimana semua kepentingan terakomodasi," jelas Yerry.
Sebagai informasi, penolakan terhadap RUU Kesehatan dilakukan sejumlah organisasi profesi kesehatan di berbagai daerah di Indonesia. IDI mencatat ada sekitar 11 ribu organisasi kesehatan yang ikut berpartisipasi pada unjuk rasa tersebut.
Lihat Juga :