Kisruh RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pemerintah Revisi Pasal yang Rugikan Nakes
Rabu, 10 Mei 2023 - 15:44 WIB
loading...
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada nakes soal RUU kesehatan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan dan edukasi kepada masyarakat soal polemik RUU Kesehatan .
Tujuannya agar masyarakat tidak gampang mempidanakan tenaga kesehatan jika terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan. Hal ini diungkapkan Yerry terkait aksi penolakan tenaga kesehatan (nakes) terhadap RUU Kesehatan yang dinilai dapat mempidana nakes dalam pelayanannya kepada masyarakat.
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Menkes Diminta Belajar dari Organisasi Advokat
Menurut Politikus Partai Perindo -- partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu -- solusi terbaik adalah merevisi pasal-pasal yang diprotes oleh nakes dan memastikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jadi pemerintah revisi saja pasal-pasal RUU yang dimaksud dan berikan kepastian perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Namun bukan berarti seluruh RUU Kesehatan itu ditolak," ujar Yerry, Rabu (10/5/2023).
Tujuannya agar masyarakat tidak gampang mempidanakan tenaga kesehatan jika terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan. Hal ini diungkapkan Yerry terkait aksi penolakan tenaga kesehatan (nakes) terhadap RUU Kesehatan yang dinilai dapat mempidana nakes dalam pelayanannya kepada masyarakat.
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Menkes Diminta Belajar dari Organisasi Advokat
Menurut Politikus Partai Perindo -- partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu -- solusi terbaik adalah merevisi pasal-pasal yang diprotes oleh nakes dan memastikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jadi pemerintah revisi saja pasal-pasal RUU yang dimaksud dan berikan kepastian perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Namun bukan berarti seluruh RUU Kesehatan itu ditolak," ujar Yerry, Rabu (10/5/2023).
Lihat Juga :