Kisruh RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pemerintah Revisi Pasal yang Rugikan Nakes

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:44 WIB
loading...
Kisruh RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pemerintah Revisi Pasal yang Rugikan Nakes
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada nakes soal RUU kesehatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan dan edukasi kepada masyarakat soal polemik RUU Kesehatan .

Tujuannya agar masyarakat tidak gampang mempidanakan tenaga kesehatan jika terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan. Hal ini diungkapkan Yerry terkait aksi penolakan tenaga kesehatan (nakes) terhadap RUU Kesehatan yang dinilai dapat mempidana nakes dalam pelayanannya kepada masyarakat.



Menurut Politikus Partai Perindo -- partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu -- solusi terbaik adalah merevisi pasal-pasal yang diprotes oleh nakes dan memastikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jadi pemerintah revisi saja pasal-pasal RUU yang dimaksud dan berikan kepastian perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Namun bukan berarti seluruh RUU Kesehatan itu ditolak," ujar Yerry, Rabu (10/5/2023).

Bacaleg DPR RI Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2023 itu-- menyebutkan, semua pemangku kepentingan atau stakeholder kesehatan harus mengupayakan tercapainya langkah solutif dan jalan tengah berupa kompromi. Agar semua kepentingan dapat diakomodasi.

Yerry menjelaskan pemangku kepentingan layanan kesehatan minimal ada empat pihak. Pertama, pemerintah baik eksekutif dan legislatif sebagai regulator. Kedua, organisasi profesi kesehatan dan tenaga kesehatan.

Ketiga, industri atau bisnis kesehatan seperti rumah sakit dan perusahaan farmasi. Keempat, adalah masyarakat sebagai penerima manfaat jasa kesehatan.

"RUU Kesehatan itu harus dapat mengakomodasi kepentingan dari empat pemangku kepentingan kesehatan. Tidak boleh hanya satu atau dua pemangku kepentingan yang mendapat keuntungan lalu mengorbankan kepentingan pihak yang lain. Harus tercapai titik kompromi dimana semua kepentingan terakomodasi," jelas Yerry.

Sebagai informasi, penolakan terhadap RUU Kesehatan dilakukan sejumlah organisasi profesi kesehatan di berbagai daerah di Indonesia. IDI mencatat ada sekitar 11 ribu organisasi kesehatan yang ikut berpartisipasi pada unjuk rasa tersebut.

Alasan penolakan pihak pengunjuk rasa karena menilai RUU Kesehatan dapat membuka peluang bagi tenaga kesehatan untuk dipidanakan. Tenaga kesehatan melayani kebutuhan kesehatan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi tetapi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.



Namun dalam penanganan kesehatan dapat terjadi dampak resiko medis atau ada efek samping dan risiko yang sebenarnya tidak diinginkan dokter. Risiko medis seperti berpeluang menyebabkan dokter dan tenaga medis dipidanakan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)