KPK Beberkan Modus Korupsi di Lapas, dari Pungli hingga Penyalahgunaan Anggaran
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:03 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan sejumlah modus korupsi di lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan laporan masyarakat. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah modus korupsi di lembaga pemasyarakatan ( lapas ) berdasarkan laporan masyarakat. Praktik korupsi itu dari mulai pungutan liar (pungli) hingga penyalahgunaan anggaran.
"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).
Karena itu, KPK mendorong perbaikan tata kelola di lapas. Sebab, berdasarkan hasil kajian KPK, lapas merupakan sektor yang juga sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pernah mengungkap praktik korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018.
"Pada tahun 2018, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di lapas," ujarnya.
KPK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pencegahan hingga kajian pada 2018. Lembaga antirasuah itu menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas, di antaranya kerugian negara akibat pemasalahan overstay.
"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).
Karena itu, KPK mendorong perbaikan tata kelola di lapas. Sebab, berdasarkan hasil kajian KPK, lapas merupakan sektor yang juga sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pernah mengungkap praktik korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018.
"Pada tahun 2018, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di lapas," ujarnya.
KPK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pencegahan hingga kajian pada 2018. Lembaga antirasuah itu menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas, di antaranya kerugian negara akibat pemasalahan overstay.
Lihat Juga :