KPK Beberkan Modus Korupsi di Lapas, dari Pungli hingga Penyalahgunaan Anggaran

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:03 WIB
loading...
KPK Beberkan Modus Korupsi...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan sejumlah modus korupsi di lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan laporan masyarakat. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah modus korupsi di lembaga pemasyarakatan ( lapas ) berdasarkan laporan masyarakat. Praktik korupsi itu dari mulai pungutan liar (pungli) hingga penyalahgunaan anggaran.

"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

Karena itu, KPK mendorong perbaikan tata kelola di lapas. Sebab, berdasarkan hasil kajian KPK, lapas merupakan sektor yang juga sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pernah mengungkap praktik korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018.



"Pada tahun 2018, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di lapas," ujarnya.

KPK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pencegahan hingga kajian pada 2018. Lembaga antirasuah itu menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas, di antaranya kerugian negara akibat pemasalahan overstay.

Kemudian, lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) rutan atau lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selanjutnya, diistimewakannya napi tipikor di rutan atau lapas.

"Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan," kata Ali.

Baca juga: Kemenkumham Lampung Akui Sudah Periksa Sipir Dhawang yang Pamer Kekayaan, Begini Penjelasannya

Dari temuan itu menunjukkan tata kelola lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi. Dalam kajian tersebut KPK menyampaikan rekomendasi perbaikan.

Rekomendasi KPK jangka pendek terkait masalah lapas adalah membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan. Kesepakatan itu dapat dilakukan Kementerian hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.

Kemudian, mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDPP). Lantas, mengubah mekanisme pemberian remisi dari positive list menjadi negative list.

"Artinya narapidana yang tidak melakukan pelanggaran, secara otomatis berhak mendapatkan remisi. Sedangkan narapidana yang melakukan pelanggaran, akan dimasukkan ke dalam register F dan tidak berhak mendapat remisi," kata Ali.

KPK juga meminta agar pemberian remisi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel supaya bisa mengurangi jumlah napi dalam rutan dan lapas akibat overcrowded dan overcapacity. KPK berharap Hal itu bisa menutup celah suap-menyuap dari pola interaksi petugas dan narapidana untuk membeli remisi.

"Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan reviu atas kinerja vendor," katanya.

KPK juga merekomendasikan agar ada sistem pengawasan internal di level wilayah. Kemudian, membangun mekanisme whistle blower system yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat serta membuat koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved