DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Kelar Pertengahan Tahun 2021

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:06 WIB
loading...
DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Kelar Pertengahan Tahun 2021
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - DPR sedang dalam proses melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ). Proses penggodokan revisi tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan 2021.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya kira-kira membutuhkan waktu selama satu tahun untuk menyelesaikan revisi UU tersebut. Dia pun memastikan pelibatan stakeholder dalam penyusunan UU Pemilu yang baru.

"Harapannya tentu kita bisa selesai paling tidak dalam waktu 1 tahun. Mudah-mudahan paling lambat pertengahan tahun 2021 itu semua sudah selesai dengan melibatkan banyak stakeholder atau masyarakat untuk bisa memberikan sumbangsih atau kontribusi pemikirannya," kata Doli dalam sebuah diskusi daring, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Oligarki Politik Tumbuh Subur karena Regulasi Pemilu dan Tata Kelola Parpol)

Dia mengungkapkan, alasan melakukan penyempurnaan UU Pemilu lantaran beberapa anggota DPR menilai bahwa Indonesia telah layak untuk menentukan sikapnya sendiri terkait penerapan sistem pemilu yang ideal. Salah satu alasannya, karena sejak reformasi, Indonesia telah 5 kali melakukan pemilu dan itu menunjukkan bahwa Indonesia telah siap.

"Nah kita sudah memasuki masa reformasi 22 tahun dan pemilu sudah 5 kali di era reformasi ini. Saya kira ya kita sudah punya pengalaman yang cukup untuk menentukan sistem pemilu yang paling ideal untuk Indonesia itu seperti apa," ujarnya.

Doli berharap, regulasi yang dihasilkan dapat bertahan lama dan nantinya mampu membuat demokrasi stabil. Selama ini, kata dia, UU Pemilu selalu dibahas pada akhir masa jabatan anggota DPR sehingga waktu pembahasan yang terlalu singkat membuat kurang sosialisasi.

"Kita lakukan ini di awal masa periode, karena kita berkeinginan bahwa UU ini menjadi UU berlaku cukup lama. Jadi tidak UU yang setiap mau pemilu selalu diganti. Dan kita berniat UU ini bisa berlaku paling tidak 20-25 tahun yang akan datang. Oleh karena itu, kita harus betul-betul menyusun ini sesempurna mungkin," tandasnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)