Pembubaran 18 Lembaga Diharapkan Bisa Buat Kemajuan dan Efektivitas Kerja Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:34 WIB
loading...
Pembubaran 18 Lembaga...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif maupun berkinerja kurang optimal. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif maupun berkinerja kurang optimal. Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyerdehanaan birokrasi dan tercapainya efesiensi dan efektivitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

“Dengan pembubaran 18 lembaga tersebut diharapkan akan terjadi banyak kemajuan, efesiensi dan efektivitas kerja yang lebih baik. Namun, setelah pembubaran, harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Pemerintah Didorong Beri Solusi kepada Pegawai 18 Lembaga yang Dibubarkan)

Namun, politikus PAN ini meminta agar pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk departemen yang ada tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lainnya.

“Sehingga perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud,” tutur Guspardi.

Legislator asal Dapil Sumatera Barat II ini juga berharap agar pemerintah segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat khususnya terhadap nasib para ASN yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut. Para ASN yang berada di bawah 18 lembaga negara yang dibubarkan itu harus bisa diakomodir dan ditempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya.

Dia menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 241 ayat (1) dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat (1) yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
200.000 Rudal Hizbullah...
200.000 Rudal Hizbullah Bisa Buat Iron Dome Kewalahan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved