Menentukan Merek Terkenal

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:54 WIB
loading...
A A A
Lalu bagaimana secara hukum, khususnya hukum indonesia? Frasa “merek terkenal” muncul dalam UU MIG No. 20 Tahun 2016 Pasal 21 ayat (1) huruf (b) dan (c) dalam hal permohonan pendaftaran merek yang ditolak. Bunyi lengkapnya:
Permohonan (pendaftaran) ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.

Jadi, mestinya Anda tidak bisa mendaftarkan merek Honda, Yamaha, atau Google, misalnya, ke Direktorat Merek dan Indikiasi Geografis Kemenkumham. Kalau toh Anda mendaftarkan dengan kelas atau golongan yang berbeda dengan pendaftar sebelumnya, harusnya tetap ditolak. Namun, dalam kenyataan, tidak seideal itu. Beberapa merek ternyata tetap dicatat atau diterima pendaftaraannya meskipun sudah ada pemilik lain dengan golongan yang berbeda. Inilah, antara lain, yang sering memancing timbulnya sengketa di pengadilan.

Semoga saja janji Direktorat Jenderal Kekayaayn Intelektual (Ditjen KI) untuk melakukan evaluasi kinerja menyambut “Tahun Merek 2023” benar-benar dilakukan. Hal itu penting, antara lain agar tidak terjadi tumpang tindih merek; penolakan atau persetujuan pendaftaran merek yang tidak masuk akal. Jangan sampai sudah melakukan berbagai kegiatan yang menghabiskan biaya – bahkan sampai kie Batu Malang – tapi hasilnya tidak ada..

Dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b, dikatakan bahwa penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan...
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Raih Top Brand Award...
Raih Top Brand Award 2026, Centrepark Perkuat Posisi Pengelola Parkir Berbasis Teknologi
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Hak Cipta
Rekomendasi
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan...
Jisoo BLACKPINK Dinobatkan Jadi Artis K-Pop dengan Wajah Tercantik, Aksi Donasinya Ikut Disorot
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
5 Pahlawan Nasional...
5 Pahlawan Nasional Piawai Berdebat, paling Terkenal Bung Karno
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved