Bareskrim Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Selasa, 09 Mei 2023 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
"Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain," kata Djuhandhani.
Seperti diketahui, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku TPPO
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
Seperti diketahui, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku TPPO
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)
Lihat Juga :