Pengacara Lukas Enembe Protes soal Hak Imunitas Advokat Usai Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

Selasa, 09 Mei 2023 - 14:10 WIB
loading...
Pengacara Lukas Enembe...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Stefanus Roy Rening protes atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tersebut menilai profesi advokat tidak bisa dijerat pidana ataupun perdata karena mempunyai hak imunitas.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening. Menurut Ali, protes tersebut hanya dalih Stefanus Roy Rening agar terhindar dari jeratan hukum. Roy Rening dianggap sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari tuntutan pidana.

Baca juga: KPK Duga Advokat Roy Rening Temui Para Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).



Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," jelas Ali.

"Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat," sambungnya.

Ali juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Stefanus Roy Rening sudah sesuai aturan. Dipastikan Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.

"Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Ali.

Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ungkapnya.

Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman; Fredrik Banne; serta Sukman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved