Pengacara Lukas Enembe Protes soal Hak Imunitas Advokat Usai Jadi Tersangka, Ini Kata KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Stefanus Roy Rening protes atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tersebut menilai profesi advokat tidak bisa dijerat pidana ataupun perdata karena mempunyai hak imunitas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening. Menurut Ali, protes tersebut hanya dalih Stefanus Roy Rening agar terhindar dari jeratan hukum. Roy Rening dianggap sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari tuntutan pidana.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," jelas Ali.
"Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat," sambungnya.
Ali juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Stefanus Roy Rening sudah sesuai aturan. Dipastikan Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
"Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Ali.
Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ungkapnya.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman; Fredrik Banne; serta Sukman.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons protes Stefanus Roy Rening. Menurut Ali, protes tersebut hanya dalih Stefanus Roy Rening agar terhindar dari jeratan hukum. Roy Rening dianggap sengaja mencari-cari alasan untuk menghindari tuntutan pidana.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," jelas Ali.
"Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat," sambungnya.
Ali juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Stefanus Roy Rening sudah sesuai aturan. Dipastikan Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
"Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Ali.
Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ungkapnya.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman; Fredrik Banne; serta Sukman.
(kri)