Hari Ini, KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Jum'at, 05 Mei 2023 - 09:14 WIB
loading...
Hari Ini, KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memanggil kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening untuk diperiksa, Jumat (5/5/2023) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Lukas Enembe , Stefanus Roy Rening untuk diperiksa, Jumat (5/5/2023) hari ini. Roy Rening akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Dijadwalkan pada besok (hari ini) Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (5/5/2023).

Ali berkata, penyidik telah melayangkan surat panggilan ke Roy Rening dan telah diterima. KPK berharap Roy Rening kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.



"Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan, sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan seorang advokat sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Advokat tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).



Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, advokat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Stefanus Roy Rening. Ia merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)