Karyawati Korban Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Ajukan Perlindungan ke LPSK
Selasa, 09 Mei 2023 - 10:47 WIB
loading...
Karyawati korban ajakan staycation oleh bosnya, AD, usai melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) hari ini dijadwalkan bertemu dengan karyawati korban staycation yang diiming-imingi perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban telah mengajukan permohonan perlindungan melalui laman resmi LPSK pada Sabtu (6/5/2/2023).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan. Saat ini, pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum gua mendalami landasan permohonan perlindungan.
"Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," ungkap Edwin kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK. "Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," terang Edwin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan. Saat ini, pihaknya akan menemui korban beserta kuasa hukum gua mendalami landasan permohonan perlindungan.
"Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," ungkap Edwin kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Edwin mengonfirmasi bahwa pengajuan perlindungan dilakukan via laman resmi LPSK. "Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," terang Edwin.
Lihat Juga :