Penyuap Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Selasa, 09 Mei 2023 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Frank Wijaya dan Sudarso dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap M Syahrir terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana yang berbeda-beda.
Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun dan dua bulan penjara terhadap Frank Wijaya dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan maupun persidangan. Frank juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
Sementara Sudarso, dijatuhi hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi lamanya masa penahanan. Sudarso juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Kakanwil BPN Riau Segera Disidang
Dalam perkara ini, M Syahrir terbukti pernah menerima sejumlah uang dari petinggi PT Adimulia Agrolestari. Uang itu merupakan'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.
Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun dan dua bulan penjara terhadap Frank Wijaya dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan maupun persidangan. Frank juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
Sementara Sudarso, dijatuhi hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi lamanya masa penahanan. Sudarso juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Kakanwil BPN Riau Segera Disidang
Dalam perkara ini, M Syahrir terbukti pernah menerima sejumlah uang dari petinggi PT Adimulia Agrolestari. Uang itu merupakan'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.
(abd)
Lihat Juga :