Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Kakanwil BPN Riau Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M Syahrir segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Syahrir.
"Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/4/2023).
Dengan pelimpahan itu, kata Ali, status penahanan terdakwa kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu telah beralih ke Pengadilan Tipikor. "Terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menjerat Syahrir dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Dalam perkara itu, M Syahrir diduga pernah meminta uang Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan HGU. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU yang diduga dilakukan Syahrir.
KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap. Atas perbuatannya, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Jaksa KPK Rio Frandy telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/4/2023).
Dengan pelimpahan itu, kata Ali, status penahanan terdakwa kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu telah beralih ke Pengadilan Tipikor. "Terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menjerat Syahrir dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Dalam perkara itu, M Syahrir diduga pernah meminta uang Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan HGU. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU yang diduga dilakukan Syahrir.
KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap. Atas perbuatannya, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(rca)