Penyuap Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Selasa, 09 Mei 2023 - 07:03 WIB
loading...
Terdakwa pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan Frank Wijaya, pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Terpidana penyuap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Frank Wijaya tak sendiri. Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bersama dengan terpidana lain, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan dari terpidana Frank Wijaya dan terpidana Sudarso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
"Kedua terpidana dimaksud kemudian dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan," ujarnya.
Frank Wijaya tak sendiri. Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bersama dengan terpidana lain, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan dari terpidana Frank Wijaya dan terpidana Sudarso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
"Kedua terpidana dimaksud kemudian dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan," ujarnya.
Lihat Juga :