Penyuap Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan Frank Wijaya, pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Terpidana penyuap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Frank Wijaya tak sendiri. Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bersama dengan terpidana lain, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan dari terpidana Frank Wijaya dan terpidana Sudarso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
"Kedua terpidana dimaksud kemudian dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan," ujarnya.
Frank Wijaya dan Sudarso dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap M Syahrir terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana yang berbeda-beda.
Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun dan dua bulan penjara terhadap Frank Wijaya dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan maupun persidangan. Frank juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
Sementara Sudarso, dijatuhi hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi lamanya masa penahanan. Sudarso juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara ini, M Syahrir terbukti pernah menerima sejumlah uang dari petinggi PT Adimulia Agrolestari. Uang itu merupakan'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.
Frank Wijaya tak sendiri. Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bersama dengan terpidana lain, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan dari terpidana Frank Wijaya dan terpidana Sudarso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (9/5/2023).
"Kedua terpidana dimaksud kemudian dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan," ujarnya.
Frank Wijaya dan Sudarso dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap M Syahrir terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana yang berbeda-beda.
Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun dan dua bulan penjara terhadap Frank Wijaya dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan maupun persidangan. Frank juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
Sementara Sudarso, dijatuhi hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi lamanya masa penahanan. Sudarso juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara ini, M Syahrir terbukti pernah menerima sejumlah uang dari petinggi PT Adimulia Agrolestari. Uang itu merupakan'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.
(abd)