Sekjen DPR Sebut Telah Terima Surpres RUU Perampasan Aset
Senin, 08 Mei 2023 - 21:41 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Surpres diterima sejak pekan lalu.
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Jokowi Tugaskan Mahfud MD, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri Kawal RUU Perampasan Aset
Kendati telah menerima Surpres, kata Indra, surat itu baru akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Pasalnya, saat ini DPR masih dalam masa reses.
"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," tutur Indra.
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Jokowi Tugaskan Mahfud MD, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri Kawal RUU Perampasan Aset
Kendati telah menerima Surpres, kata Indra, surat itu baru akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Pasalnya, saat ini DPR masih dalam masa reses.
"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," tutur Indra.
Lihat Juga :