Sekjen DPR Sebut Telah Terima Surpres RUU Perampasan Aset
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Surpres diterima sejak pekan lalu.
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Kendati telah menerima Surpres, kata Indra, surat itu baru akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Pasalnya, saat ini DPR masih dalam masa reses.
"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," tutur Indra.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.
Setelah ini, kata Mahfud, Surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Kendati telah menerima Surpres, kata Indra, surat itu baru akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Pasalnya, saat ini DPR masih dalam masa reses.
"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," tutur Indra.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirim Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.
Setelah ini, kata Mahfud, Surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(kri)