KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Formasinya
Senin, 08 Mei 2023 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
"Kekosongan jabatan Hakim Agung pada MA ini saya mulai dari Kamar Perdata ada 1 formasinya ini pengganti Hakim Agung yang pensiun. Kemudian di Kamar Pidana ini banyak sekali, ada 8 Hakim Agung yang kosong, ini juga pengganti beberapa Hakim Agung di Kamar Pidana yang sudah pensiun dan seleksi kemarin juga kita sudah mengajukan ke DPR tetapi tidak ada yang lolos, kemudian untuk Kamar TUN khusus pajak dibutuhkan 1 orang Hakim Agung," jelasnya.
"Perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, tadi juga udah disampaikan bahwa tiga calon Hakim Ad Hoc HAM yang kita usulkan ke DPR tidak ada yang lulus," sambungnya.
Adapun mereka yang bisa mendaftar ialah yang lolos dalam persyaratan yakni Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah Magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Calon juga diperkenankan untuk memiliki pengalaman dalam profesi hukum atau akademisi hukum paling sedikit selama 20 tahun.
"Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara berdasarkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun dan tidak pernah dijatuhi pelanggaran disiplin," papar dia.
"Perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, tadi juga udah disampaikan bahwa tiga calon Hakim Ad Hoc HAM yang kita usulkan ke DPR tidak ada yang lulus," sambungnya.
Adapun mereka yang bisa mendaftar ialah yang lolos dalam persyaratan yakni Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah Magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Calon juga diperkenankan untuk memiliki pengalaman dalam profesi hukum atau akademisi hukum paling sedikit selama 20 tahun.
"Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara berdasarkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun dan tidak pernah dijatuhi pelanggaran disiplin," papar dia.
Lihat Juga :