KPK Periksa 4 Mantan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Senin, 08 Mei 2023 - 15:45 WIB
loading...
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam mantan Anggota DPRD Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam mantan Anggota DPRD Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka adalah Nasri Umar, M Isroni, Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD, Djamaluddin, Mauli, serta Hasan Ibrahim.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan bahwa dari enam tersangka tersebut, baru empat orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima, keempat tersangka tersebut adalah Nasri Umar, M Isroni, Djamaluddin, dan Hasan Ibrahim.
Baca juga: Penyuap DPRD Jambi Paut Syakarin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Sudah hadir empat orang tersangka," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2023).
Keempat mantan Anggota DPRD Jambi tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut bakal langsung dilakukan upaya paksa penahanan usai dilakukan pemeriksaan.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan bahwa dari enam tersangka tersebut, baru empat orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima, keempat tersangka tersebut adalah Nasri Umar, M Isroni, Djamaluddin, dan Hasan Ibrahim.
Baca juga: Penyuap DPRD Jambi Paut Syakarin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
"Sudah hadir empat orang tersangka," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2023).
Keempat mantan Anggota DPRD Jambi tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut bakal langsung dilakukan upaya paksa penahanan usai dilakukan pemeriksaan.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Lihat Juga :