Mitigasi Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pesantren
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
“Alhamdulillah, Bu Gubernur langsung mengutus satgas dari Surabaya kepada kami. Mereka memberikan bantuan APD dan lain sebagainya. Ada 10 ribu masker dan 1.500 tes swab,” terangnya.
Di Jawa Tengah, pesantren yang ingin beroperasi kembali harus dapat memenuhi berbagai persyaratan yang dikeluarkan pemerintah provinsi. Adapun syarat-syaratnya, antara lain, santri harus mempunyai surat keterangan sehat dan karantina selama 14 hari.
Dari sisi pondok pesantren, pengelola wajib membentuk gugus tugas dan melarang pengantar untuk masuk ke wilayah pesantren. Pemprov Jawa Tengah meminta seluruh dinas kesehatan dan puskesmas memantau pondok pesantren. (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Kami kan punya manajemen Jogo Tonggo sampai tingkat RW. Di lingkungan pondok untuk bisa bekerja sama pada saat ada satu santri ini terkonfirmasi reaktif, langsung isolasi. Kalau di lingkungan pondok tidak memungkinkan, kita kerjasama dengan aparat desa,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Tengah Sarwa Pramana.
Di Jawa Tengah, pesantren yang ingin beroperasi kembali harus dapat memenuhi berbagai persyaratan yang dikeluarkan pemerintah provinsi. Adapun syarat-syaratnya, antara lain, santri harus mempunyai surat keterangan sehat dan karantina selama 14 hari.
Dari sisi pondok pesantren, pengelola wajib membentuk gugus tugas dan melarang pengantar untuk masuk ke wilayah pesantren. Pemprov Jawa Tengah meminta seluruh dinas kesehatan dan puskesmas memantau pondok pesantren. (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Kami kan punya manajemen Jogo Tonggo sampai tingkat RW. Di lingkungan pondok untuk bisa bekerja sama pada saat ada satu santri ini terkonfirmasi reaktif, langsung isolasi. Kalau di lingkungan pondok tidak memungkinkan, kita kerjasama dengan aparat desa,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Tengah Sarwa Pramana.
(kri)
Lihat Juga :