Mitigasi Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pesantren

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:43 WIB
loading...
Mitigasi Penanganan...
Kemenag melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Sars Cov-II di lingkungan pesantren. Salah satu caranya adalah menerbitkan panduan kesehatan agar aman dari COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Sars Cov-II di lingkungan pesantren. Salah satu caranya adalah menerbitkan panduan kesehatan agar aman dari COVID-19.

Sebenarnya panduan itu berlaku bagi seluruh lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan sejumlah pesantren sangat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan bagi para santrinya. (Baca juga: Vaksin China Tiba di Indonesia, Ahli Epidemiologi: Banyak Orang Ingin Keajaiban)

“Contohnya, salah satu pesantren di Jawa Timur mendatangkan para santrinya secara bertahap. Hal itu dilakukan sambil menyiapkan segala kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pesantren,” terangnya dalam diskusi daring di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan data Kemenag, dari 28.000 pesantren di Indonesia, baru 8.085 yang siap dalam pencegahan COVID-19. Ketidaksiapan itu, menurutnya, karena belum memadainya sarana dan prasarana di pesantren.

Waryono mengatakan pemerintah daerah (pemda) ikut membantu pesantren-pesantren dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk protokol kesehatan. Pemda memberikan bantuan tes COVID-19 untuk para santri yang baru kembali dari rumahnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Darussalam Gontor Amal Fathullah Zarkasyi mengatakan seluruh santri di pondok pesantrennya menjalankan protokol kesehatan. Dia pun menjelaskan penanganan santri yang positif COVID-19.

Gontor langsung melakukan isolasi di ruangan yang sudah disediakan sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun turun tangan dengan melakukan rapid tes kepada santri-santri lain.

“Alhamdulillah, Bu Gubernur langsung mengutus satgas dari Surabaya kepada kami. Mereka memberikan bantuan APD dan lain sebagainya. Ada 10 ribu masker dan 1.500 tes swab,” terangnya.

Di Jawa Tengah, pesantren yang ingin beroperasi kembali harus dapat memenuhi berbagai persyaratan yang dikeluarkan pemerintah provinsi. Adapun syarat-syaratnya, antara lain, santri harus mempunyai surat keterangan sehat dan karantina selama 14 hari.

Dari sisi pondok pesantren, pengelola wajib membentuk gugus tugas dan melarang pengantar untuk masuk ke wilayah pesantren. Pemprov Jawa Tengah meminta seluruh dinas kesehatan dan puskesmas memantau pondok pesantren. (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)

“Kami kan punya manajemen Jogo Tonggo sampai tingkat RW. Di lingkungan pondok untuk bisa bekerja sama pada saat ada satu santri ini terkonfirmasi reaktif, langsung isolasi. Kalau di lingkungan pondok tidak memungkinkan, kita kerjasama dengan aparat desa,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Tengah Sarwa Pramana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)