Apresiasi Penyelamatan 20 WNI Korban TPPO, Tama S Langkun: Myanmar Utang Budi Tragedi Benjina

Sabtu, 06 Mei 2023 - 14:12 WIB
loading...
Apresiasi Penyelamatan...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - 20 orang warga negara Indonesia ( WNI ) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, tengah menjadi pembicaraan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, mereka saat ini berada di Myawaddy, Myanmar.

WNI tersebut diduga disekap oleh perusahaan penipuan online dan dipaksa bekerja sebagai penipu. Bila tak memenuhi target, para WNI tersebut bakal disiksa mulai dari dipukul hingga disetrum.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun, mengapresiasi respons cepat Pemerintah dan Polri. Menurutnya, dari Partai Perindo mendukung upaya tersebut dan berharap ada langkah strategis berikutnya, untuk menuntaskan perkara tersebut.



Yang pertama, Tama menyebutkan perlu dibuat tim khusus atau tim gabungan untuk memulangkan dan mengusut tuntas perkara ini.

"Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Polri harus meletakkan pemulangan korban sebagai prioritas," kata Tama, Sabtu (6/5/2023).



Kedua, menurutnya koordinasi Police to Police (P to P) menjadi salah satu yang mendesak. Mengingat WNI tersebut terdeteksi berada dalam area konflik, maka penting juga membangun komunikasi dengan pihak pertahanan pemerintahan Myanmar.

"Untuk menuntaskan perkara ini, bisa merujuk pada perkara TPPO Benjina, kisah Perbudakan Ratusan Nelayan di Timur Indonesia. Penegak hukum Indonesia menyelamatkan 256 orang Myanmar yang menjadi korban perbudakan. Secara tidak langsung mereka berhutang dengan kita, dan sebagai timbal balik Pemerintah Myanmar bisa melakukan hal untuk WNI kita disana," ujarnya.

"Dalam perkara tersebut sebanyak 322 anak buah kapal (ABK) asing terdampar di areal pabrik milik PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Mereka diduga menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan perikanan berbendera Thailand di wilayah Indonesia," sambungnya.

Ketiga, Tama mengatakan, perlunya mengusut dan meminta pertanggung jawaban perorangan maupun korporasi pihak-pihak yang memberangkatkan 20 Warga Negara Indonesia tersebut ke Myanmar.

"Mereka tidak sekonyong-konyong berangkat begitu saja. Penegak hukum harus meminta pertanggung jawaban pihak perorangan maupun korporasi yang memberangkatkan WNI tersebut ke Myanmar baik secara pidana maupun pemulihan ganti rugi. Apalagi keterangan resmi dari Bareskrim Polri menyebutkan mereka disinyalir berangkat secara ilegal," papar Tama.

Terakhir, untuk menjamin hak korban, LPSK juga harus proaktif terlibat dalam penyelamatan korban. LPSK tidak hanya berwenang menjangkau WNI korban TPPO di Myanmar, tetapi juga bisa menjangkau keluarga korban. "Secara hukum, mereka berhak mendapatkan perlindungan maupun pemulihan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)