Mahfud MD Sebut 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Akan Dipulangkan Bertahap
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Politiik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .
"Sekarang jadi agak bermasalah itu adalah yang ada di Myanmar karena terjebak situasi konflik sehingga kita sulit masuk," ujar Mahfud saat ditemui di UIN, Yogyakarta, Kamis (4/5/2023).
Dia mengatakan karena berada di wilayah konflik maka untuk membebaskan 20 WNI harus dilakukan bertahap bahkan bisa jadi dilakukan satu persatu. Pembebasan akan dilakukan secara diplomatik hubungan antar negara.
Mahfud mengatakan TPPO ada yang berperan sebagai penyalurnya dan penampungnya. Para penyalur tersebut berada dalam negeri dan penampungnya berada di luar negeri.
Para penyalur ini merupakan sebuah sindikat yang bermain dengan aparat, Imigrasi, dan Perhubungan. Kemudian ada yang menampung menyalurkannya ke luar negeri.
"Sementara yang terjebak situasi sulit itu di Myanmar. Yang negara lain sejauh bisa dilacak dan kita pulangkan," kata dia.
Mahfud menilai TPPO merupakan tindak pidana sangat jahat karena orang diperjualbelikan seperti budak. Para korban direkrut di pedesaan karena tidak punya pekerjaan kemudian dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan gaji yang besar.
"Dan ketika bersedia bekerja di luar negeri, korban kemudian diminta menandatangani dokumen. Begitu mau tanda tangan berbagai dokumen syarat tanpa membaca," jelasnya.
Dilanjutkan Mahfud, korban kemudian diberi paspor dan dipekerjakan seperti budak dan tidak menerima gaji. Mereka bekerja di kapal-kapal dan bahkan tak sedikit yang lantas dibuang di laut.
"Sekarang jadi agak bermasalah itu adalah yang ada di Myanmar karena terjebak situasi konflik sehingga kita sulit masuk," ujar Mahfud saat ditemui di UIN, Yogyakarta, Kamis (4/5/2023).
Dia mengatakan karena berada di wilayah konflik maka untuk membebaskan 20 WNI harus dilakukan bertahap bahkan bisa jadi dilakukan satu persatu. Pembebasan akan dilakukan secara diplomatik hubungan antar negara.
Mahfud mengatakan TPPO ada yang berperan sebagai penyalurnya dan penampungnya. Para penyalur tersebut berada dalam negeri dan penampungnya berada di luar negeri.
Para penyalur ini merupakan sebuah sindikat yang bermain dengan aparat, Imigrasi, dan Perhubungan. Kemudian ada yang menampung menyalurkannya ke luar negeri.
"Sementara yang terjebak situasi sulit itu di Myanmar. Yang negara lain sejauh bisa dilacak dan kita pulangkan," kata dia.
Mahfud menilai TPPO merupakan tindak pidana sangat jahat karena orang diperjualbelikan seperti budak. Para korban direkrut di pedesaan karena tidak punya pekerjaan kemudian dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan gaji yang besar.
"Dan ketika bersedia bekerja di luar negeri, korban kemudian diminta menandatangani dokumen. Begitu mau tanda tangan berbagai dokumen syarat tanpa membaca," jelasnya.
Dilanjutkan Mahfud, korban kemudian diberi paspor dan dipekerjakan seperti budak dan tidak menerima gaji. Mereka bekerja di kapal-kapal dan bahkan tak sedikit yang lantas dibuang di laut.