Menagih Janji Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo: Kapan Tersangka Baru?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) didesak membongkar tuntas kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Kejagung pernah mengungkapkan akan gelar perkara setelah Hari Raya Idulfitri.
Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dan juga penahanan dalam kasus tersebut. Mereka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo , Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
"Habis Lebaran kita gelar perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa 4 April 2023.
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian.
"Tiga saksi yang diperiksa yakni AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. Dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu 3 Mei 2023.
Terhadap kasus ini, sejumlah kalangan mendesak Kejagung tancap gas menuntaskan kasus yang mencoreng marwah Kementerian ini. Desakan itu antara lain pernah disuarakan Ketua Umum Badko HMI Adhiya Muzaki.
Desakan disampaikan Adhiya, mengingat kasus tersebut merupakan skandal besar yang harus dibongkar tuntas sampai akarnya.
"Ini skandal besar dan ada indikasi (dugaan korupsi). Kami mendesak Kejagung agar bisa membuka kasus ini," kata Adhiya dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.
Menurutnya, besarnya kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo disinyalir merugikan negara mencapai triliunan rupiah.
"Ini korupsi besar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Kasus ini harus beres, tuntas hingga ke akar-akarnya," ujar Adhiya.
Adhiya menegaskan, skandal korupsi BTS Kominfo ini merupakan kasus yang memalukan dan membuat publik merasa tertampar. Terlebih, program yang dicanangkan pemerintah untuk Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (D3) tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Tetapi menurutnya, yang terjadi program ini dimanfaatkan segelintir orang untuk mengeruk keuntungan. "Kita minta kasus ini (diusut) secara tuntas. Jika ada indikasi segera periksa, kalau alat bukti cukup segera Kejagung (menetapkan) menjadi tersangka kepada semua yang terlibat dalam skandal korupsi ini," tutupnya.
Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dan juga penahanan dalam kasus tersebut. Mereka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo , Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
"Habis Lebaran kita gelar perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa 4 April 2023.
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian.
"Tiga saksi yang diperiksa yakni AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. Dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu 3 Mei 2023.
Terhadap kasus ini, sejumlah kalangan mendesak Kejagung tancap gas menuntaskan kasus yang mencoreng marwah Kementerian ini. Desakan itu antara lain pernah disuarakan Ketua Umum Badko HMI Adhiya Muzaki.
Desakan disampaikan Adhiya, mengingat kasus tersebut merupakan skandal besar yang harus dibongkar tuntas sampai akarnya.
"Ini skandal besar dan ada indikasi (dugaan korupsi). Kami mendesak Kejagung agar bisa membuka kasus ini," kata Adhiya dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.
Menurutnya, besarnya kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo disinyalir merugikan negara mencapai triliunan rupiah.
"Ini korupsi besar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Kasus ini harus beres, tuntas hingga ke akar-akarnya," ujar Adhiya.
Adhiya menegaskan, skandal korupsi BTS Kominfo ini merupakan kasus yang memalukan dan membuat publik merasa tertampar. Terlebih, program yang dicanangkan pemerintah untuk Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (D3) tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi.
Tetapi menurutnya, yang terjadi program ini dimanfaatkan segelintir orang untuk mengeruk keuntungan. "Kita minta kasus ini (diusut) secara tuntas. Jika ada indikasi segera periksa, kalau alat bukti cukup segera Kejagung (menetapkan) menjadi tersangka kepada semua yang terlibat dalam skandal korupsi ini," tutupnya.
(maf)