Usai Lebaran, Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun Siap Injak Gas

Jum'at, 05 Mei 2023 - 16:27 WIB
loading...
Usai Lebaran, Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 Triliun Siap Injak Gas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan siap bekerja cepat. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) untuk menyupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan siap injak gas alias bekerja cepat usai Lebaran 2023. Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, pihaknya terkendala cuti Lebaran dan libur panjang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah menyusun semuanya, mulai dari perencanaan awal hingga menentukan siapa saja anggotanya. "Saudara jangan tanya lagi kok lambat banget seperti hilang, ndak. Karena ini baru Lebaran, keputusannya dulu kan baru mau libur," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/5/2023).

Setelah ini, Mahfud menegaskan bahwa Satgas TPPU akan bergerak cepat dalam menjalankan tugasnya. "Begitu selesai liburan kita langsung kebut lagi kerjanya," ucapnya.





Bahkan, kata Mahfud, pihaknya tengah memilah kasus mana yang penyelesaiannya harus didahulukan. Hal tersebut ia sampaikan setelah menggelar rapat perdana dengan Satgas TPPU pada hari ini.

"Pemberitahuan dari saya tidak lebih dari itu, bahwa kami siap bekerja dan mulai segera memilah-memilah kasus mana yang akan didahulukan dan bagaimana caranya. Sehingga semua nanti mudah-mudahan akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini," katanya.

Nantinya, kata Mahfud, akan ada temuan-temuan dan rekomendasi tenaga ahli untuk rumusan kebijakan agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat. "Minimal kalau dari tenaga ahli nanti akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2720 seconds (0.1#10.140)