Soal Revisi UU KPK, Baleg Tunggu Sikap Tegas Pemerintah

Senin, 29 Februari 2016 - 08:08 WIB
Soal Revisi UU KPK, Baleg Tunggu Sikap Tegas Pemerintah
Soal Revisi UU KPK, Baleg Tunggu Sikap Tegas Pemerintah
A A A
JAKARTA - Penundaan revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh pemerintah dinilai sebagai sesuatu yang politis.

Pemerintah dinilai "bermain aman" dalam menghadapi penolakan publik. Oleh karena itu, Badan Legiasi (Baleg) DPR meminta kepastian pemerintah terkait pembahasan revisi UU KPK.

"Sebenarnya kita pun menunggu pemerintah maunya bagaimana. Tapi segala sesuatu harus ada kepastian, kalau sampai ada penundaan-penundaan begini kan, ini kan politik. Nanti bisa-bisa, UU yang akan dibahas jadi tidak dibahas oleh DPR. Jadi tidak bagus," jata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo saat dihubungi di Jakarta, Minggu 28 Februari 2016.

Firman mengingatkan, DPR bersama pemerintah mempunya suatu kewenangan untuk menyusun UU.

Menurut dia, jika ada UU yang diusulkan oleh DPR maka pemerintah memutuskan sikap dan jangan menunda. Sebaliknya, kata dia, DPR tidak bisa menunda atau menghalangi dalam menyikapi UU usul pemerintah.

"Kan begitu. Nah soal nanti subtansi yang dibahas akan berkembang di dalam panja (panitia kerja)," ujar Ketua Panja RUU KPK itu.

Firman menegaskan, jangan sampai ada satu pihak yang kemudian menghambat, apalagi kalau penundaanya atas dasar opini atau tekanan publik.

"Kalau ini terjadi maka ini akan memperlemah sistem ketatanegaraan. Jadi, lembaga yang sudah punya otoritas terhambat karena adanya opini publik," tegasnya.

Kemudian, Firman menyesalkan sikap pemerintah yang meminta adanya sosialiasasi publik tentang revisi UU KPK tanpa ada batasan waktu.

Apalagi, kata dia, pemerintah tidak menjelaskan sasaran sosialisasi karena publik di Jakarta berbeda dengan di daerah. Menurut dia, penolakan terhadap revisi UU KPK hanya berasal dari kelompok-kelompok tertentu yang ada di Jakarta.

Adapun permintaan sejumlah fraksi untuk mencabut RUU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menurutnya, anggota Dewan dan juga fraksi harus memahami pembahasan suatu UU diawali dari pembahasan dan penetapan Prolegnas terlebih dahulu.

"Ya kalau dicabut kan siapa yang minta, kan harus paham dong. Bukan suka atau tidak suka, saya ingin meluruskan karena ini ada sebuah mekanisme di mana DPR harus melaksanakan amanat UU, ketika DPR yang membuat UU dan DPR melanggarnya kan jadi enggak elok," tuturnya.


PILIHAN:

Revisi UU KPK Bisa Dicabut jika Didukung Lebih Tiga Fraksi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8365 seconds (0.1#10.140)