Panglima TNI Sebut Penyalahgunaan Senpi dan Amunisi di Kodam Cenderawasih Naik Drastis

Kamis, 04 Mei 2023 - 20:46 WIB
loading...
Panglima TNI Sebut Penyalahgunaan Senpi dan Amunisi di Kodam Cenderawasih Naik Drastis
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut penyalahgunaan senpi dan amunisi di Kodam XVII/Cenderawasih naik 270%. Foto/Puspen TNI
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajuritnya. Yudo pun menegaskan harus ada evaluasi mengenai hal tersebut.

"Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," kata Yudo di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Kamis (4/5/2023).

Berdasarkan data, kata Yudo, separuh jumlah kasus penyalahgunaan senpi dan amunisi terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih. "Selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270%," katanya.

Baca Juga: Satgas Nemangkawi Ciduk Penjual Senpi ke KKB Papua

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," sambungnya.

Untuk itu, Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.



"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui, atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.

"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.

Guna mengurangi jumlah kasus, Yudo menekankan agar ada deteksi dan pencegahan dini terkait penyalahgunaan senpi serta amunisi. Yudo pun menegaskan kepada jajarannya agar tidak menunggu viral untuk melakukan penanganan.

"Kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif, sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respon atau tindaklanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol. Jangan menunggu viral baru diproses, Aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum atau Pepera," tegasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)