Panglima TNI Sebut Penyalahgunaan Senpi dan Amunisi di Kodam Cenderawasih Naik Drastis
Kamis, 04 Mei 2023 - 20:46 WIB
loading...
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut penyalahgunaan senpi dan amunisi di Kodam XVII/Cenderawasih naik 270%. Foto/Puspen TNI
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajuritnya. Yudo pun menegaskan harus ada evaluasi mengenai hal tersebut.
"Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," kata Yudo di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan data, kata Yudo, separuh jumlah kasus penyalahgunaan senpi dan amunisi terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih. "Selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270%," katanya.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Ciduk Penjual Senpi ke KKB Papua
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," sambungnya.
Untuk itu, Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
Baca juga: Daftar Lengkap 172 Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI
"Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," kata Yudo di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan data, kata Yudo, separuh jumlah kasus penyalahgunaan senpi dan amunisi terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih. "Selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270%," katanya.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Ciduk Penjual Senpi ke KKB Papua
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," sambungnya.
Untuk itu, Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
Baca juga: Daftar Lengkap 172 Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI
Lihat Juga :