Panglima TNI Sebut Penyalahgunaan Senpi dan Amunisi di Kodam Cenderawasih Naik Drastis
Kamis, 04 Mei 2023 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui, atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.
"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.
Guna mengurangi jumlah kasus, Yudo menekankan agar ada deteksi dan pencegahan dini terkait penyalahgunaan senpi serta amunisi. Yudo pun menegaskan kepada jajarannya agar tidak menunggu viral untuk melakukan penanganan.
"Kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif, sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respon atau tindaklanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol. Jangan menunggu viral baru diproses, Aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum atau Pepera," tegasnya.
"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.
Guna mengurangi jumlah kasus, Yudo menekankan agar ada deteksi dan pencegahan dini terkait penyalahgunaan senpi serta amunisi. Yudo pun menegaskan kepada jajarannya agar tidak menunggu viral untuk melakukan penanganan.
"Kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif, sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respon atau tindaklanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol. Jangan menunggu viral baru diproses, Aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum atau Pepera," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :