Pemerintah Petakan 30 Warga Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memetakan 30 orang warga negara Indonesia korban pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ) berat yang terasing atau eksil di kawasan Eropa. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses pemulihan korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Pada pernyataan pers tanggal 11 Januari 2023, Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra melalui keterangan resminya, Kamis (4/5/2023).
Dia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, di antaranya melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
"Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di Kawasan Eropa (15 orang dari Republik Ceko, 3 orang dari Rusia, 9 orang dari Swedia, 1 orang dari Bulgaria, 1 orang dari Albania, dan 1 orang dari Kroasia)," tuturnya.
Kemenkumham juga tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI. Terdapat korban eksil politik eks WNI yang ingin tetap menjadi warga negara asing.
Namun, ada juga yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia. Tak hanya itu, kata Dhahana, ada juga korban eksil politik eks WNI yang ingin memperoleh kemudahan berkunjung ke Indonesia. Maka itu, Kemenkumham sedang memverifikasi data-data tersebut.
"Kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil tersebut," tutur Dhahana.
"Pada pernyataan pers tanggal 11 Januari 2023, Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra melalui keterangan resminya, Kamis (4/5/2023).
Dia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, di antaranya melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
"Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di Kawasan Eropa (15 orang dari Republik Ceko, 3 orang dari Rusia, 9 orang dari Swedia, 1 orang dari Bulgaria, 1 orang dari Albania, dan 1 orang dari Kroasia)," tuturnya.
Kemenkumham juga tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI. Terdapat korban eksil politik eks WNI yang ingin tetap menjadi warga negara asing.
Namun, ada juga yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia. Tak hanya itu, kata Dhahana, ada juga korban eksil politik eks WNI yang ingin memperoleh kemudahan berkunjung ke Indonesia. Maka itu, Kemenkumham sedang memverifikasi data-data tersebut.
"Kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil tersebut," tutur Dhahana.
(rca)