BNPP Bentuk Satgas Monitoring Lokpri di 222 Kecamatan Perbatasan Negara

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:45 WIB
loading...
BNPP Bentuk Satgas Monitoring...
Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, BNPP berencana membentuk Satgas Monitoring dan Evaluasi Lokpri di 222 kecamatan perbatasan negara. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan ( BNPP ) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Evaluasi terhadap Lokasi Prioritas (Lokpri) target pembangunan dan pengembangan kawasan perbatasan. Saat ini sebanyak 222 kecamatan di kawasan perbatasan yang menjadi target BNPP.

Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Satgas Monitoring dan Evaluasi Lokpri dibutuhkan untuk mendapatkan data rinci semua kecamatan yang utuh, mengenai jumlah kemiskinan ekstrem, pengangguran, stunting, anak putus sekolah, pembangunan infrastruktur, kematian bayi, kematian orang sakit dan lain-lain.

"Hari ini kita akan menyiapkan Satgas untuk merumuskan data digital Lokpri itu, by name dan by adress hingga titik koordinatnya dan membuat data base berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa update secara berkala dan berkelanjutan," kata Zudan di Jakarta, Kamis (4/5/2023).



Zudan menerangkan, Satgas Monitoring dan Evaluasi Lokpri dibentuk untuk menjadi evaluasi target pembangunan yang selama 12 tahun BNPP telah koordinasikan kepada kementerian dan lembaga (K/L). Selanjutnya, BNPP akan mencari program yang dijadikan solusi dan berkomunikasi intens dengan camat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan pejabat legislator.



Pada 2022, Rencana Aksi (Renaksi) pembangunan kawasan perbatasan yang dikoordinasi BNPP tercatat sebanyak 3.123 kegiatan. Ribuan kegiatan tersebut digarap oleh 27 (K/L) yang menjadi anggota BNPP.

"Terhadap data monitoring berupa kegiatan dan belum dikelompokan dalam capaian output, apakah program tersebut berjalan dengan baik, sekaligus merekam kontribusi nyata apa saja yang membawa pengaruh dan perubahan di kawasan perbatasan. Nanti kita evaluasi satu-satu," kata Zudan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2710 seconds (0.1#10.140)