Hari Ketiga Pendaftaran Bakal Caleg DPR, Suasana KPU Sepi
Rabu, 03 Mei 2023 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Idham Holik mengatakan, lebih awal parpol yang telah mengusung nama bakal calegnya, bisa mengunggah dokumennya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU. Setelah itu, barulah para parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya bisa mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan administrasi fisik.
"Kami juga terus mengingatkan agar para Liaison Officer (LO) dan narahubung silon partai politik peserta Pemilu agar memastikan bahwa dokumen yang diunggah kedalam aplikasi silon adalah dokumen yang lengkap, sebagaimana diatur dalam pengajuan persyaratan bakal calon anggota legislatif," ucapnya.
Ia mempersilakan 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendaftar sebagai bacaleg DPR. Berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Ummat
"Kami juga terus mengingatkan agar para Liaison Officer (LO) dan narahubung silon partai politik peserta Pemilu agar memastikan bahwa dokumen yang diunggah kedalam aplikasi silon adalah dokumen yang lengkap, sebagaimana diatur dalam pengajuan persyaratan bakal calon anggota legislatif," ucapnya.
Ia mempersilakan 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendaftar sebagai bacaleg DPR. Berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Ummat
(maf)
Lihat Juga :