Talk Politic with Reinhard, Ketua Bawaslu: Ada 3 Isu Krusial Masa Sosialisasi Pemilu 2024

Selasa, 02 Mei 2023 - 22:31 WIB
loading...
Talk Politic with Reinhard,...
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Talk Politic with Reinhard yang disiarkan langsung SINDOnews Selasa (2/5/2025). Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Bawaslu menyatakan ada tiga isu krusial yang harus diawasi pada masa sosialisasi menjelang Pemilu 2024 . Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Talk Politic with Reinhard yang disiarkan langsung SINDOnews Selasa (2/5/2025).

Rahmat mengatakan, saat ini tahapan pemilu masih dalam masa sosialisasi partai. "Tahun ini adalah tahun politik memang, dimulai 15 Juni 2022, akan tetapi peserta pemilu baru ada pada Desember 2022. Ada sebanyak 24 partai, lima partai lokal dan 19 partai nasional," kata Rahmat.

Pada masa sosialisasi ini, lanjut dia, ada tiga isu krusial yang harus dilakukan. Pertama, berkaitan dengan pencalonan, daftar pemilih, dan regulasi.

"Masalah regulasi mengenai tahapan sosialisasi dan kampanye. Masalah besar adalah ketika kita berbicara regulasi tentang kampanye, dan (saat) ini tahapan sosialisasi," ujarnya.

Dia menuturkan, tahapan sosialisasi ini diatur dalam PKPU Nomor 33/2018. "Dan sudah tidak up-to-date sebenarnya. Karena dipersiapkan untuk masa kampanye yang panjang, 7 bulan pada 2019. Sekarang pendek, 75 hari. Yang panjang sekarang adalah masalah sosialisasi. Nah tahapan ini yang regulasinya tidak terlalu jelas," tuturnya.

Ketidakjelasan itu, menurut Rahmat, salah satunya tidak adanya larangan dalam masa sosialisasi. Hal itu berbeda dengan masa kampanye, yang diatur cukup rinci terkait larangan.

Baca: Talk Politic with Reinhard, Sekjen PDIP Buka-bukaan Pencapresan Ganjar

"Pertama, kalau kampanye, jelas aturannya ada larangannya, dan lain. Tahapan sosialisasi, larangannya tidak jelas, tidak ada. Misalnya, dalam Pasal 280, UU Nomor 7 Tahun 2017 itu larangan kampanye. Nah itu persoalan," katanya.

Rahmat mengaku, sudah sempat menyampaikan hal itu, baik ke DPR maupun KPU. Namun, tidak ada hasil yang didapat dari komunikasi itu. "Kami sudah pertemuan dengan KPU sebanyak 3 sampai 5 kali. Kita mendorong KPU untuk mengubah PKPU ini. Sampai sekarang belum diubah," ujarnya.

"Walaupun pada titik kesamaan kami dengan teman-teman KPU bahwa pada tahapan sosialisasi ini, yang tidak diperkenankan, yang paling krusial adalah tidak boleh meyakinkan atau mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon. Itu masuk definisi kampanye," lanjutnya.

"Kalau itu ada di masa sosialisasi ini, disebut pelanggaran masa sosialisasi. Masa kampanye 28 November 2023. Sanksi pelanggan adminstratif," ucap Rahmat.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Rekomendasi
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved