Buru Dito Mahendra, Bareskrim Gandeng Imigrasi dan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra . Hal ini dikatakan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional di mana kita melalui tahapan baik itu gelar perkara kemudian itu koordinasi baik itu dengan KPK baik dengan Imigrasi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Menurut Djuhandhani, Dito Mahendra tidak memiliki niat baik sejak awal penyidikan kasus tersebut dimulai. Mengingat, Dito Mahendra tidak pernah hadir panggilan dari Kepolisian.
Karena itu, Djuhandhani menegaskan, nama Dito Mahendra akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami akan melaksanakan kami terbitkan DPO yang bersangkutan saat ini sedang digelarkan di Bareskrim," ujar Djuhandhani.
Baca juga: KPK Ultimatum Dito Mahendra agar Kooperatif
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Ada pun sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&W
"Kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional di mana kita melalui tahapan baik itu gelar perkara kemudian itu koordinasi baik itu dengan KPK baik dengan Imigrasi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Menurut Djuhandhani, Dito Mahendra tidak memiliki niat baik sejak awal penyidikan kasus tersebut dimulai. Mengingat, Dito Mahendra tidak pernah hadir panggilan dari Kepolisian.
Karena itu, Djuhandhani menegaskan, nama Dito Mahendra akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami akan melaksanakan kami terbitkan DPO yang bersangkutan saat ini sedang digelarkan di Bareskrim," ujar Djuhandhani.
Baca juga: KPK Ultimatum Dito Mahendra agar Kooperatif
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Ada pun sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
1. satu pucuk Pistol Glock 17
2. satu pucuk Revolver S&W