KPK Dalami Hubungan Wahyu dan Hasto Kristiyanto dengan Uang Suap

Rabu, 05 Februari 2020 - 21:03 WIB
KPK Dalami Hubungan Wahyu dan Hasto Kristiyanto dengan Uang Suap
KPK Dalami Hubungan Wahyu dan Hasto Kristiyanto dengan Uang Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dengan uang suap Rp400 juta tahap pertama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pada Rabu (5/2/2020) penyidik memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan pelolosan calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku (tersangka) untuk menjadi anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri (staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP).

Ali mengungkapkan, Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk Saeful dan Saeful diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu. Secara umum, tutur Ali, materi pemeriksaan terkait dengan proses awal pemberian hingga penerimaan uang suap. Selain itu, khusus untuk Wahyu juga dikonfirmasi tentang perkenalan dan hubungan Wahyu dengan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

"Inti dari pemeriksaan hari ini seputar itu. Artinya banyak yang digali oleh penyidik. Keseluruhan terkait peristiwa pemberian dan penerimaan ini kan keseluruhan yang dieksplor oleh penyidik kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Pemberian dan penerimaan uang bagaimana, hubungannya seperti apa, jumlah pastinya berapa itu yang didalami penyidik," tegas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020) malam.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, sebagaimana yang disampaikan saat konferensi pers penetapan empat tersangka bahwa ada dua bagian uang suap yang disiapkan untuk Wahyu. Pertama, Rp400 juta yang bersumber dari petinggi DPP PDIP melalui tersangka Saeful Bahri, tersangka kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah (kader PDIP sekaligus kuasa hukum PDIP saat mengajukan gugatan ke MA). Kedua, Rp850 juta yang bersumber dari tersangka Harun Masiku.

Ali menggariskan, untuk sumber uang Rp400 juta masih terus didalami penyidik. Karenanya KPK belum mau mengungkap siapa identitas petinggi PDIP tersebut. Saat disinggung apakah orang tersebut adalah Hasto Kristiyanto, Ali berusaha diplomatis. Menurut dia, semua materi pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi maupun tersangka akan dibuka secara utuh dalam persidangan.

"Sumber pastinya siapa tidak bisa kami sampaikan saat ini. Karena nanti itu otomatis terbuka di persidangan. Karena memang mekanisme hukumnya seperti itu. Ketika dilimpahkan ke pengadilan tentunya seluruh masyarakat bisa menyaksikan, pengadilan yang terbuka untuk umum. Kita bisa lihat bersama," katanya.

Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya bersama Mabes Polri masih terus melakukan pencarian lokasi pasti keberadaan tersangka Harun Masiku. Ditambah lagi, ujar Ali, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan dan menyebarkan status daftar pencarian orang (DPO) Harun ke seluruh Polda dan Polres di Indonesia.

"Mudah-mudahan upaya ini ke depan bisa membuahkan hasil, menangkap tersangka HAR (Harun) ini untuk dibawa ke KPK. Kita terus menerus melakukan upaya ini. Untuk perkara ini kami pastikan berjalan terus sekalipun tersangka HAR belum bisa kita temukan keberadaannya," ucapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9952 seconds (0.1#10.140)