Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif ( caleg ) DPR, DPRD, dan DPD RI mulai besok, Senin, 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Nama bakal caleg pada Pemilu 2024 harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik masing-masing.
“Jadi untuk bakal calon anggota DPR RI semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).
Hasyim menjelaskan KPU telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan calon anggotanya. “Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal, dan perkiraan jam akan hadir ke Kantor KPU untuk daftar calonnya,” tuturnya.
“Adapun waktunya pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 08.00 WIB sampai 23.59 waktu setempat,” sambungnya.
Dia mengatakan, bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat parpol peserta Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” pungkasnya.
“Jadi untuk bakal calon anggota DPR RI semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).
Hasyim menjelaskan KPU telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan calon anggotanya. “Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal, dan perkiraan jam akan hadir ke Kantor KPU untuk daftar calonnya,” tuturnya.
“Adapun waktunya pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 08.00 WIB sampai 23.59 waktu setempat,” sambungnya.
Dia mengatakan, bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat parpol peserta Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” pungkasnya.
(rca)