Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Minggu, 30 April 2023 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
“Adapun waktunya pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 08.00 WIB sampai 23.59 waktu setempat,” sambungnya.
Dia mengatakan, bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat parpol peserta Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” pungkasnya.
Dia mengatakan, bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat parpol peserta Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :