Menkumham Telisik Unsur Pidana Sipir Lampung yang Doyan Pamer Harta

Jum'at, 28 April 2023 - 13:25 WIB
loading...
Menkumham Telisik Unsur Pidana Sipir Lampung yang Doyan Pamer Harta
Menkumham Yasonna H Laoly mengaku tengah menelisik harta kekayaan sipir Lapas Rajabasa, Lampung, Dhawank Delvi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku tengah menelisik harta kekayaan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung, Dhawank Delvi. Jika ditemukan unsur pidana, maka Kemenkumham akan memprosesnya.

"Semua sedang dicek. Irjen sudah jalan, Dirjen sudah periksa, nanti kita lihat kalau ada unsur pidana, kita ini (usut)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Yasonna menjelaskan, beberapa informasi awal terkait harta milik Dhawank Delvi telah diberitahukan kepadanya.



"Sipir sudah kita tindak, kita tarik dan sudah ada pemeriksaan memang, kolamnya (kolam renang) itu 2,5 x 4 katanya, ini katanya ya. Motor itu motor pinjaman sedang dicek semua. Dan dia sekarang ditarik dan diperiksa, termasuk alasan dia memang ada klinik istrinya, klinik istrinya itu seberapa besar, semua sedang dicek," ujarnya.

Menkumham memastikan Dhawank Delvi sudah tidak menjabat lagi sebagai sipir.
Saat ini Dhawank telah ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah ditarik ke atas, sudah ditarik ke Kanwil, tidak lagi menjabat di situ," kata Yasonna.

Kanwil Kemenkumham Lampung mengakui telah memeriksa Dhawank Delvi, sipir Lapas Rajabasa yang viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya (flexing).



"Sudah kita tarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing melalui keterangan resminya, Rabu (26/4/2023).

Sorta Delima menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Dhawank Delvi setelah ramai pemberitaan di media. Namun, Sorta mengakui, pihaknya hingga kini belum memutuskan hukuman untuk sipir tersebut.

"Hingga saat ini belum diputuskan jenis hukuman disiplin seperti apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, mengingat hasil pemeriksaan lanjutan dari Tim inspektorat belum selesai," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)