Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan
Jum'at, 28 April 2023 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
“Hal itu berpotensi berkembangnya praktik defensive medicine yang pada akhirnya juga akan merugikan pasien. Sementara penyelenggaraan praktik kedokteran selalu mendasarkan pada empat kaidah dasar moral yaitu, menghormati martabat manusia (respect for person), berbuat baik (beneficience), tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence), dan keadilan (justice),” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Walta, pelayanan kasus kanker padat yang melibatkan pembedahan berisiko menimbulkan disfigurasi atau kecacatan. Tanpa adanya kepastian perlindungan hukum, ada potensi dokter dituntut pasien yang merasa tidak puas dengan hasil pembedahan.
“Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam Pasal 283 RUU Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine. Hal ini akan menurunkan kualitas pelayanan kanker dan akhirnya malah merugikan pasien kanker,” tandasnya.
Baca juga: PPNI Nilai Pencabutan UU Nomor 38/2014 Akan Mendegradasi Profesi Perawat
Untuk itu, PP Peraboi sebagai organisasi profesi yang mewadahi dokter spesialis bedah yang melayani pasien kanker berharap DPR memberikan perhatian khusus dalam pengkajian Pasal 243 dan 283 RUU Kesehatan. “Pihaknya berharap RUU Kesehatan ini dapat disempurnakan dan menjadi dasar hukum untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik,” tutupnya.
Di sisi lain, lanjut Walta, pelayanan kasus kanker padat yang melibatkan pembedahan berisiko menimbulkan disfigurasi atau kecacatan. Tanpa adanya kepastian perlindungan hukum, ada potensi dokter dituntut pasien yang merasa tidak puas dengan hasil pembedahan.
“Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam Pasal 283 RUU Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine. Hal ini akan menurunkan kualitas pelayanan kanker dan akhirnya malah merugikan pasien kanker,” tandasnya.
Baca juga: PPNI Nilai Pencabutan UU Nomor 38/2014 Akan Mendegradasi Profesi Perawat
Untuk itu, PP Peraboi sebagai organisasi profesi yang mewadahi dokter spesialis bedah yang melayani pasien kanker berharap DPR memberikan perhatian khusus dalam pengkajian Pasal 243 dan 283 RUU Kesehatan. “Pihaknya berharap RUU Kesehatan ini dapat disempurnakan dan menjadi dasar hukum untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik,” tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :