Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan
Jum'at, 28 April 2023 - 12:00 WIB
loading...
Ketua Umum PP Peraboi Walta Gautama meminta DPR meninjau ulang beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PP Peraboi) meminta DPR meninjau ulang beberapa poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan . Sebab dalam RUU tersebut terdapat beberapa hal yang dinilai berisiko terhadap pelayanan dokter kepada pasien.
Ketua Umum PP Peraboi Walta Gautama mengatakan salah satu di antaranya terkait dengan percepatan pemenuhan dokter subspesialis melalui program pendidikan berbasis rumah sakit. Pihaknya memahami diangkatnya kanker sebagai layanan prioritas maka dibutuhkan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis yang menangani kanker.
Baca juga: PDGI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Dahulu
Apalagi jumlah pasien kanker padat yang naik setiap tahun masih belum sebanding dengan jumlah dokter ahli bedah Onkologi yang kurang dari 300 orang di seluruh Indonesia. “Tetapi, rencana pendidikan dokter spesialis dan subspesialis berbasis rumah sakit ini berpotensi merugikan masyarakat bila dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa kajian yang mendalam dan perencanaan yang matang,” ujarnya, Jumat (28/4/2023).
Selain itu, kata Walta, beban rumah sakit yang besar adalah pelayanan dan keselamatan pasien. Beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan subspesialis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat.
“Mendidik dokter spesialis dan subspesialis tidaklah seperti memproduksi barang. Tidak cukup dengan memperbanyak fasilitas pendidikan, tapi juga harus ditunjang dengan kurikulum yang matang dan kualitas tenaga pendidik yang baik,” jelas Walta.
Hal lain yang juga menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan adalah belum adanya kepastian hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya. Dalam beberapa pasal memang dinyatakan pemerintah memberikan perlindungan hukum, tetapi masih ada peluang para dokter dalam menjalankan profesinya akan mengalami kondisi penuntutan berlapis yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan.
Ketua Umum PP Peraboi Walta Gautama mengatakan salah satu di antaranya terkait dengan percepatan pemenuhan dokter subspesialis melalui program pendidikan berbasis rumah sakit. Pihaknya memahami diangkatnya kanker sebagai layanan prioritas maka dibutuhkan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis yang menangani kanker.
Baca juga: PDGI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Dahulu
Apalagi jumlah pasien kanker padat yang naik setiap tahun masih belum sebanding dengan jumlah dokter ahli bedah Onkologi yang kurang dari 300 orang di seluruh Indonesia. “Tetapi, rencana pendidikan dokter spesialis dan subspesialis berbasis rumah sakit ini berpotensi merugikan masyarakat bila dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa kajian yang mendalam dan perencanaan yang matang,” ujarnya, Jumat (28/4/2023).
Selain itu, kata Walta, beban rumah sakit yang besar adalah pelayanan dan keselamatan pasien. Beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan subspesialis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat.
“Mendidik dokter spesialis dan subspesialis tidaklah seperti memproduksi barang. Tidak cukup dengan memperbanyak fasilitas pendidikan, tapi juga harus ditunjang dengan kurikulum yang matang dan kualitas tenaga pendidik yang baik,” jelas Walta.
Hal lain yang juga menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan adalah belum adanya kepastian hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya. Dalam beberapa pasal memang dinyatakan pemerintah memberikan perlindungan hukum, tetapi masih ada peluang para dokter dalam menjalankan profesinya akan mengalami kondisi penuntutan berlapis yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan.
Lihat Juga :