Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Azis Syamsuddin
Selasa, 21 Juli 2020 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, alasannya tidak memberi izin Komisi III DPR untuk RDP karena keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak memuat ketentuan itu. Dan dalam Peraturan DPR nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR juga menyebut demikian.
"Ya saya tidak tanda tangan karena ada putusan Bamus dan Tatib," terangnya.
Azis menjelaskan, sesuai Tatib DPR Pasal 52 disebutkan, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) memperpanjang waktu penanganan suatu (RUU). (Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan , jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," ujarnya heran.
Perlu diketahui, konflik ini terjadi karena Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Herry mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan RDP dengan Polri, Kejagung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham di masa reses kepada pimpinan DPR. Namun, Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin tidak memberikan izin padahal, Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani sudah memberikan izin RDP itu.
"Ya saya tidak tanda tangan karena ada putusan Bamus dan Tatib," terangnya.
Azis menjelaskan, sesuai Tatib DPR Pasal 52 disebutkan, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) memperpanjang waktu penanganan suatu (RUU). (Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan , jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," ujarnya heran.
Perlu diketahui, konflik ini terjadi karena Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Herry mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan RDP dengan Polri, Kejagung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham di masa reses kepada pimpinan DPR. Namun, Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin tidak memberikan izin padahal, Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani sudah memberikan izin RDP itu.
(maf)
Lihat Juga :