Belum Genap Setahun, Azis Syamsuddin Kembali Dilaporkan ke MKD DPR

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:30 WIB
loading...
Belum Genap Setahun,...
Belum genap setahun menjabat, Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Belum genap setahun, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dan kali ini pun, Azis kembali dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Azis dilaporkan perihal tidak memberi izin kepada Komisi III DPR untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus lolosnya buron kakap Djoko Tjandra. (Baca juga: Kemlu Benarkan Kabar Vaksin Corona Tiba di Indonesia)

Laporan Boyamin diterima langsung oleh Sekretariat MKD DPR di Ruang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020) siang ini.

“Bersama ini hendak menyampaikan laporan/pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 terhadap yang terhormat Azis Syamsuddin dalam jabatannya selaku Wakil Ketua DPR RI dalam perkara dugaan tidak mengijinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh KTPel, pasport, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali, memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian dan lain-lain,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, RDP tersebut sangat penting karena akan membantu pemerintah untuk segera mengurai sengkarut kasus Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara.

“Bahwa RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang mana sebenarnya anggota DPR selama wabah COVID-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya. Dengan RDP justru anggota DPR peduli kondisi rill,” terangnya. (Baca juga: Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan)

Dia menjelaskan fungsi pengawasan lewat RDP DPR dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Sementara, izin ini hanya bersifat administrasi saja.

“Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR,” imbuh Boyamin.

Terlebih, Boyamin menambahkan, RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani sehingga semestinya Azis Syamsuddin sebagai Pimpinan DPR Korpolkam juga memberikan izin itu.

“Bahwa dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” tandasnya. (Baca juga: Duel Dahsyat Kelas Berat, Bernard Hopkins: Joshua Pukul KO Fury)

Sebelumnya, MAKI juga melaporkan Azis karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 13 Januari 2020 lalu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)