Belum Genap Setahun, Azis Syamsuddin Kembali Dilaporkan ke MKD DPR

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:30 WIB
loading...
Belum Genap Setahun,...
Belum genap setahun menjabat, Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Belum genap setahun, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dan kali ini pun, Azis kembali dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Azis dilaporkan perihal tidak memberi izin kepada Komisi III DPR untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus lolosnya buron kakap Djoko Tjandra. (Baca juga: Kemlu Benarkan Kabar Vaksin Corona Tiba di Indonesia)

Laporan Boyamin diterima langsung oleh Sekretariat MKD DPR di Ruang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020) siang ini.

“Bersama ini hendak menyampaikan laporan/pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 terhadap yang terhormat Azis Syamsuddin dalam jabatannya selaku Wakil Ketua DPR RI dalam perkara dugaan tidak mengijinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh KTPel, pasport, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali, memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian dan lain-lain,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, RDP tersebut sangat penting karena akan membantu pemerintah untuk segera mengurai sengkarut kasus Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara.

“Bahwa RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang mana sebenarnya anggota DPR selama wabah COVID-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya. Dengan RDP justru anggota DPR peduli kondisi rill,” terangnya. (Baca juga: Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan)

Dia menjelaskan fungsi pengawasan lewat RDP DPR dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Sementara, izin ini hanya bersifat administrasi saja.

“Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR,” imbuh Boyamin.

Terlebih, Boyamin menambahkan, RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani sehingga semestinya Azis Syamsuddin sebagai Pimpinan DPR Korpolkam juga memberikan izin itu.

“Bahwa dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak,” tandasnya. (Baca juga: Duel Dahsyat Kelas Berat, Bernard Hopkins: Joshua Pukul KO Fury)

Sebelumnya, MAKI juga melaporkan Azis karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 13 Januari 2020 lalu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MKD DPR Ingatkan Ahmad...
MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
Tok! MKD Putuskan Ahmad...
Tok! MKD Putuskan Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR
MKD DPR Segera Panggil...
MKD DPR Segera Panggil Reyen Pono dan Ahmad Dhani Periksa Dugaan Penghinaan Marga
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Otak Penculikan Santri...
Otak Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron
Buronan Pelaku Bakar...
Buronan Pelaku Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap di Riau, Ini Perannya
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
Rekomendasi
Banyak Terobosan, Khofifah...
Banyak Terobosan, Khofifah Pemimpin Perempuan Inspiratif
Alexander Sorloth Pecahkan...
Alexander Sorloth Pecahkan Rekor Hat-trick Tercepat La Liga, Apakah Masuk Daftar Tercepat Dunia?
Teuku Ryzki Minta Aldy...
Teuku Ryzki Minta Aldy Maldini Selesaikan Dugaan Penipuan: Nggak Boleh Ngilang!
Berita Terkini
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
ERIA Perkuat Peran Media...
ERIA Perkuat Peran Media Dalam Pelaporan Isu Kawasan
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Kecam Serangan India ke Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved