Penjelasan UI Terkait Thermometer Gun Dianggap Membahayakan Otak

Selasa, 21 Juli 2020 - 12:48 WIB
loading...
Penjelasan UI Terkait...
UI meluruskan persepsi informasi terkait viralnya berita tentang termometer tembak (thermogun) yang dianggap membahayakan otak karena memancarkan laser. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Departemen Fisika Kedokteran Klaster Medical Technology IMERI, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan untuk meluruskan persepsi informasi terkait viralnya berita tentang termometer tembak (thermogun) yang dianggap membahayakan otak karena memancarkan laser.

Tim penyusun dari Fakultas Kedokteran UI itu terdiri dari Prasandhya Astagiri Yusuf, Anindya Pradipta Susanto, Muhammad Hanif Nadhif dan Muhammad Satrio Utomo. Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

(Baca juga: Sebut Berbahaya, Ichsanuddin Noorsy Ogah Disorot Thermometer Gun)

Thermogun merupakan salah satu jenis termometer inframerah untuk mengukur temperatur tubuh yang umumnya di arahkan ke dahi. Alat ini menjadi andalan utama sebagai alat skrining Covid-19 (virus Corona) dengan gejala demam, alat ini tersedia hampir di setiap pintu masuk tempat umum dan perkantoran.

(Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Jalani Uji Klinik Tahap Tiga)

Pengunjung atau pegawai dengan temperatur di atas 37,5℃ dilarang masuk dan diminta untuk memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan. Namun, beberapa hari ini masyarakat diresahkan dengan viralnya video di media sosial yang menyatakan, alat ini berbahaya karena dianggap menggunakan laser dan merusak otak.

Apakah benar demikian, bagaimana cara kerja termometer inframerah?

Berbeda dengan termometer raksa atau termometer digital yang menggunakan prinsip rambatan panas secara konduksi, termometer ini menggunakan prinsip rambatan panas melalui radiasi. Dalam prinsip ilmu fisika kedokteran, setiap benda dengan temperatur lebih besar dari 0 Kelvin akan memancarkan radiasi elektromagnetik atau sering disebut dengan radiasi benda hitam (Asas Black).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Kembali Diingatkan...
Pemerintah Kembali Diingatkan untuk Konsisten Tangani Covid-19
Update Covid-19: Positif...
Update Covid-19: Positif 4.258.560 Orang, 4.109.364 Sembuh dan 143.918 Meninggal
Pemerintah Diminta Pertimbangkan...
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Tanpa Karantina Buat WNA
Banggar DPR Patuh pada...
Banggar DPR Patuh pada Putusan MK
Pemerintah Siapkan Sejumlah...
Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Transisi Pandemi Menuju Endemi
PPKM Level 1 dan 2,...
PPKM Level 1 dan 2, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Belum Selesai
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
PM Singapura Positif...
PM Singapura Positif Covid-19 Usai Lawatan ke Afrika
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Anggota Kongres AS:...
Anggota Kongres AS: Kesepakatan dengan Iran Adalah Kekalahan Trump dan Amerika!
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved