Kental Komersialisasi, RUU Cipta Kerja Tak Angkat Mutu Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2020 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
“RUU itu memposisikan pendidikan dan kebudayaan, khususnya Sisdiknas, guru, tenaga kependidikan dan dosen sebagai bagian dari masalah tersebut. Tetapi pada konsideran menimbang, justru tidak kita temukan, hal-hal untuk jadi pertimbangan yang terkait itu,” terang guru dari Jubilee School Jakarta itu.
Halimson menilai pembahasan omnibus law tersebut seharusnya dilakukan untuk perubahan UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen secara utuh. Bila tidak ada perbaikan dengan menerima masukan dari publik, DPR dan pemerintah harus mengeluarkan materi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen dari bagian pembahasan RUU Cipta Kerja.
(Baca: Pusat Studi IPB Sebut RUU Cipta Kerja Memundurkan Reforma Agraria)
Parahnya lagi, menurut Halimson, sektor pendidikan dalam substansi RUU Cipta Kerja telah mengarah pada komersialisasi, privatisasi, neoliberal, dan kapitalisme. Salah satunya, bisa dilihat dalam revisi Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pasal 53 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Pasal 53 ayat (3) menyebut badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Halimson menilai pembahasan omnibus law tersebut seharusnya dilakukan untuk perubahan UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen secara utuh. Bila tidak ada perbaikan dengan menerima masukan dari publik, DPR dan pemerintah harus mengeluarkan materi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen dari bagian pembahasan RUU Cipta Kerja.
(Baca: Pusat Studi IPB Sebut RUU Cipta Kerja Memundurkan Reforma Agraria)
Parahnya lagi, menurut Halimson, sektor pendidikan dalam substansi RUU Cipta Kerja telah mengarah pada komersialisasi, privatisasi, neoliberal, dan kapitalisme. Salah satunya, bisa dilihat dalam revisi Pasal 53 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pasal 53 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Pasal 53 ayat (3) menyebut badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Lihat Juga :